Senin, 08 Desember 2008

Waktu Pelaksanaan Haji Perlu Ditinjau Ulang

ssssssss

haji adalah menumpuknya jutaan jemaah dalam satu waktu pada satu tempat yang sama (Mekah, atau Madinah, atau Arafah). Pemerintah Saudi sudah berusaha mengantisipasi hal itu di antaranya dengan membatasi kuota peserta haji. Tapi, pembatasan kuota tidak serta merta menyelesaikan persoalan. Untuk itu, diperlukan solusi yang lebih radikal dari sekedar membatasi kuota dan memperluas tempat-tempat penampungan jemaah. Masdar F. Mas’udi menawarkan solusi radikal, pelaksanaan haji menurutnya tidak terbatas pada 5 (lima) hari efetif saja. Haji sah dilakukan sepanjang jangka waktu tiga bulan (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah).

Salah satu problem mendasar penyelenggaraan haji saban tahun adalah menumpuknya jutaan jemaah dalam satu waktu pada satu tempat yang sama (Mekah, atau Madinah, atau Arafah). Pemerintahan Saudi setiap tahun berusaha mengantisipasi lonjakan jumlah jemaah tersebut dengan berbagai cara, di antaranya dengan membatasi kuota peserta haji. Tapi, pembatasan kuota justru tidak menyelesaikan persoalan, karena bertentangan dengan dambaan banyak umat Islam untuk melaksanakan salah satu rukun Islam tersebut. Kenaikan tingkat kesejahteraan umat Islam di dunia pada masanya dapat saja mendesak kebijakan pembatasan kuota tersebut menjadi solusi yang tidak masuk akal. Untuk itu, diperlukan solusi yang lebih radikal dari sekedar membatasi kuota dan memperluas tempat-tempat penampungan jemaah.

Masdar Farid Mas’udi, Katib Syuriah PBNU sekaligus Direktur P3M (Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) datang menawarkan solusi radikal. Menurutnya, persoalan itu bisa diantisipasi dengan kembali kepada pedoman Al-Qur’an tentang konsep waktu penyelenggaraan haji. Pelaksanaan haji, bagi Masdar tidak terbatas pada 5 hari efektif (dari tanggal 9-13 Dzulhijjah) saja, sebagaimana yang berlangsung selama ini. Haji sah dilakukan sepanjang jangka waktu tiga bulan (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) sebagaimana disebutkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah 2: 197: “al-hajj asyhurun ma’lûmât” (waktu haji adalah beberapa bulan yang sudah maklum). Untuk itu, diperlukan penelaahan ulang atas konsep waktu haji yang dipahami dari hadis “al-hajj ‘arafah.” (haji adalah Arafah).Berikut penuturan Masdar F. Mas’udi dalam wawancara dengan Ulil Abshar-Abdalla pada Kamis, 15 Januari 2004 lalu.

ULIL ABSHAR-ABDALLA (ULIL): Pak Masdar, bisakah Anda ceritakan bagaimana Anda bisa sampai pada kesimpulan bahwa haji dapat diperpanjang atau dimelarkan waktunya, dan atas dasar apa?

MASDAR FARID MAS’UDI (MASDAR): Latar belakang pertama adalah karena masyaqqât atau kesulitan yang sudah luar biasa tingkatannya, yang saat ini dialami oleh para hujjâj. Kesulitan itu dapat dilihat indikasinya hampir setiap kali melakukan berbagai prosesi haji di tanah suci. Pada saat melempar jumrah, ada saja yang meninggal karena terinjak-injak, kadang-kadang sampai puluhan. Dan itu terus terjadi dari tahun ke tahun. Tentu saja, hal ini seharusnya menggugah kita dengan berbagai pertanyaan, misalnya apakah ibadah haji itu sudah menjadi semacam arena “pembantaian”? Nyatanya, haji telah menimbulkan kesulitan yang luar biasa, bahkan korban jiwa yang tidak sedikit. Nah, menurut saya ini bertentangan dengan prinisp Islam sendiri, yaitu prinsip al-dîn yusrun (agama itu mudah dan memberikan kemudahan). Juga bertentangan dengan prinsip Alquran surat al-Hajj ayat 78: “Mâ ja’alalLâh ‘alaikum fid dîn min haraj” (Allah tidak menjadikan kesulitan dalam kamu beragama).

Kedua, saya sampai pada pendapat bahwa sesungguhnya waktu haji itu tidak sesempit yang kita pahami selama ini. Yang kita pahami tentang waktu haji selama ini, praktis sekumpulan prosesi haji, mulai dari thawâf qudûm sampai thawâf ifâdlah. Prosesi itu sebenarnya kan hanya berlangsung pada 9, 10, 11, 12 Dzulhijjah. Atau dilonggarkan sampai tanggal 13 Dzulhijjah (5 hari). Dalam Alquran, sesungguhnya kita menemukan satu ayat yang sangat sharîh, yaitu ayat “al-hajj asyhurun ma‘lûmât” (haji itu waktunya adalah beberapa bulan yang diketahui). Jadi tegas sekali di dalam ayat itu diterangkan bahwa waktu haji itu beberapa bulan, bukan beberapa hari. Bahwa sekarang ini dipersempit menjadi hanya lima hari (waktu efektif), memang karena praktik Rasulullah yang berhaji hanya sekali, dan kebetulan pada hari-hari itu tadi (9-13 Dzulhijjah).

Tapi akhirnya dipahami bahwa haji hanya sah pada hari-hari itu saja. Lebih-lebih ada hadis yang mengatakan bahwa “al-hajj ‘arafah”, atau haji itu adalah wuquf di Arafah. Nah, hadis ini yang kemudian dipahami bahwa haji itu intinya bukan hanya wuquf di tempat bernama Arafah, tapi juga wuquf di hari Arafah. Inilah yang sebetulnya menjadi problem. Dan menurut saya, problem ini harus dipecahkan.

ULIL: Anda mengartikan hadis “al-hajj ‘arafah” itu sebagai apa?

MASDAR: Menurut saya, hadis ini berarti bahwa haji itu intinya wuquf di padang Arafah. Sementara soal waktu, tidak masuk di dalam hadis itu. Hadis “al-hajj ‘arafah” ini berbicara soal aktivitas; inti dari haji adalah wuquf di Arafah, bukan berbicara soal tempat. Soal waktu haji, sebenarnya sudah diterangkan dalam ayat Alquran tadi. Jadi antara hadis dan ayat itu tidak saling menafikan. Selama ini, hadis “al-hajj ‘arafah” dipahami sebagai menafikan ayat “al-hajj asyhurun ma‘lûmât”.

Hadis itu juga tidak men-takhshîs atau mengkhususkan ayat Alquran tadi, walaupun hadis bisa memberi penjelasan kepada ayat Alquran. Tapi kalau kata asyhurun (beberapa bulan) diberi penjelasan sebagai ayyâmun (beberapa hari) sebagaimana yang berlaku saat ini, tentu tidak masuk akal. Asyhurun itu artinya beberapa bulan. Nah, hadis bisa menjelaskan beberapa bulan itu. Berapa? Dan bulan apa saja? Itu baru masuk akal.

ULIL: Tapi Pak Masdar, hadis tadi menyebutkan, “al-hajj ‘arafah” atau haji itu wuquf di Arafah. Sementara nabi sendiri, pernah memberi contoh wuquf itu tepat pada tanggal 9 Dzulhijjah. Nah, bagaimana Anda menyelesaikan kontradiksi ini, sementara hadis lain menyebutkan “khudzû ‘annî manâsikakum” (contohlah tata cara hajimu dariku)?

MASDAR: Khudzû ‘annî manâsikakum itu merujuk pada tata cara haji saja; prosesinya, syarat dan rukunnya. Dan soal waktu haji tidak bisa dinafikan oleh hadis itu. Soal waktu jelas ayatnya, “al-hajj asyhurun”. Saya berpendirian bahwa ayat tentang waktu dan hadis tentang tempat tadi (al-hajj ‘arafah) tidak dalam posisi saling menafikan. Jadi harus di- i’malkan, atau harus dipakai kedua-duanya. Dan, meng-ihmal-kan atau membatalkan ayat al-hajj asyhurun dengan hadis al-hajj ‘arafah merupakan pesoalan serius menurut saya.

Dengan demikian, sesungguhnya waktu haji itu sama dengan waktu salat; ada waktu jawâz (dibolehkan) dan ada waktu afdlaliyyah (waktu utama/prime-time). Dan argumen saya ini bukan reinterpretasi terhadap teks-teks, tapi semacam kembali kepada Alquran.

ULIL: Menarik soal waktu jawaz dan waktu afdlâliyyah tadi. Bisa dijelaskan lebih lanjut?

MASDAR: Menurut saya, waktu pelaksanaan haji itu terdiri dari waqtul jawâz dan waqtul afdlaliyyah, sama dengan salat. Waktu haji adalah waktu yang muwassa’, waktu yang longgar. Artinya, persediaan waktu untuk pelaksanaannya lebih panjang dari kebutuhan kita yang sebenarnya. Misalnya, kebutuhan haji hanya lima hari saja, tapi waktunya lebih panjang dari itu. Salat juga begitu. Salat waktunya paling lama hanya 10 menit, tapi waktu yang tersedia atau dibolehkan bisa berjam-jam. berbeda dengan puasa yang waktunya mudlayyaq, agak ketat dan disediakan seperlunya saja. Puasa Ramadan, waktunya hanya sebulan itu saja, tak boleh kurang atau lebih.

Nah, dalam waktu yang muwassa’ inilah terdapat dua penggal waktu; waqtul jawâz dan waqtul afdlaliyyah. Waqtul jawâz menunjukkan bahwa sepanjang waktu itu bisa digunakan untuk ibadah. Dalam konteks haji, waktu yang boleh kita gunakan untuk menjalankan ibadah haji (waqtul jawâz-nya) adalah sepanjang tiga bulan (Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah). Tapi ada juga waqtul afdlaliyyah. Dalam waktu-waktu inilah Nabi pernah menjalankan ibadah haji, yakni tanggal 9-13 Dzulhijjah. Tapi ini bukan berarti di luar tanggal 9-13 kita tidak dapat menjalankan haji. Ibadah haji sah dijalankan sejak tanggal 1 Syawal sampai 13 Dzulhijjah, atau bahkan ada yang mengatakan sampai akhir Dzulhijjah. Hanya saja, memang ada waqtul afdlaliyyah, atau prime-time, sebagaimanayang kita lakukuan selama ini.

ULIL: Pendapat ini saya kira merupakan hujjah atau argumen yang jarang dikatakan oleh banyak orang. Bagaimana tanggapan para otoritas haji terhadap pandangan ini?

MASDAR: Saya kira masih malu-malu. Tanggapan dari ulama-ulama lainpun belum banyak karena mungkin belum diwacanakan secara intens. Tapi gagasan ini pernah saya lontarkan juga. Tapi kemudian biasalah, gagasan yang relatif baru, meski betul-betul sudah berpijak pada Alquran masih tetap ada keberatan. Kalau masih banyak yang belum bisa menerima, saya pikir tidak jadi masalah. Tapi saya yakin, sejarah nantinya akan memaksa gagasan ini untuk diterima.

Sebab, tidak terbayangkan kalau jamaah haji nantinya sudah berjumlah di atas 3 juta orang per musim. Sebab, desakan realitas dalam haji itu sendiri sudah tidak bisa ditawar. Sekarang memang belum sampai tiga juta haji, paling jauh selama ini baru dua juta. Dua juta orang berhaji pun sudah seperti itu padatnya di Mekkah dan Madinah, bagaimana jika lebih? Saudi sudah tidak mampu memperluas tempat-tempat penyelenggaraan haji. Misalnya Jamarat (tempat melempar jumrah) sekarang sudah berlantai dua. Dan sekarang, akibat kita mengingkari ayat Alquran, orisinalitas waktu dan tempat sudah menjadi kacau.

Misalnya, prosesi mabît atau bermalam di Mina. Prosesi melontar jumrah, dalam hadis disebutkan melalui tahapan mabît di Mina. Mina adalah mâ bainal jabalain, tempat di antara dua gunung. Tapi sekarang mabit itu juga dilaksanakan di Muzdalifah. Ruang di Mina sudah tidak mencukupi lagi.

ULIL: Kalau mengikuti syarat yang ketat, tentu itu membuat haji tidak sah?

MASDAR: Sebenarnya, ya. Tapi kemudian ada saja hîlah-hîlah atau kelitan-kelitan yang dikemukakan. Kemudian kalau kita mau mengambil batu untuk jumrah, sebenarnya juga ada prosesi mabît di Muzdalifah. Kadang-kadang perjalanan dari Arafah ke Muzdalifah, saking padatnya baru sampai menjelang atau setelah siang. Jadi waktunya sudah kacau balau. Itu dikarenakan soal perhitungan waktu yang tidak ditepati sesuai dengan petunjuk Alquran sendiri. Jadi, waktu kacau, orisinalitas tempat juga kacau. Jadi, justru kalau kita kembali kepada tiga bulan pelaksanaan haji seperti petunjuk Alquran di atas, maka urutan waktu prosesi haji itu bisa menjadi sangat tepat. Misalnya; kedatangan sebelum zuhur bisa dipaskan sebelum zuhur; sebelum zawâl, ya sebelum zawâl. Mabit juga bisa di malam hari; begitu juga tempat-tempat yang menjadi prosesi haji, juga akan bisa kita ikuti persis seperti petunjuk Rasulullah.

ULIL: Tapi haji sebagaimana yang kita lakukan ini sudah berlangsung sekitar 1400 tahunan. Pertanyaannya, kenapa tidak ada orang yang hirau atau ingat pada fakta bahwa ayat haji itu mengatakan bahwa haji berbulan-bulan, bukan berhari-hari? Dan kenapa Anda datang dengan gagasan aneh itu?

MASDAR: Sebenarnya yang aneh adalah pemahaman kita selama ini, karena mengabaikan teks Alquran yang begitu sharîh, begitu jelas. Karena kita lebih tunduk kepada tradisi dan menganggap tradisi itu dogma, maka berhaji dari tanggal 9-13 Dzulhijjah itu tidak bisa ditinjau lagi. Padahal, sekarang ini kita dalam keadaan yang semakin luar biasa sulitnya dalam berhaji. Saya rasa kita harus melakukan refleksi ulang terhadap pemahaman kita selama ini, karena agama tidak mengajarkan untuk masuk pada kondisi yang mempersulit diri sendiri. Dan dalam kenyataannya, Alquran begitu longgar. Dan saya pikir, ayat “al-hajj asyhurun” itu tadi dapat mengantisipasi lonjakan jumlah jamah haji yang sudah jutaan seperti sekarang ini.

ULIL: Jadi kalau mengikut pamahaman Anda, wuquf di Arafah itu bisa dilakukan tanggal berapa saja, asal dalam tiga bulan yang ditentukan itu (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah)?

MASDAR: Bisa tanggal kapan saja, sepanjang tiga bulan itu. Karena memang itu adalah waktu keabsahan untuk haji, dan berarti (juga) keabsahan untuk wuquf, karena inti dari haji adalah wuquf. Dengan demikian, kalau satu bulan ada empat minggu, satu prosesi haji diandaikan berlangsung seminggu atau 10 hari, maka sebetulnya selama satu bulan bisa berlangsung tiga kali shift, atau tiga angkatan haji. Jadi, pada bulan Syawal 3 shift, Dzulqa’dah 3 shift, dan bulan Dzulhijjah 3 shift. Jadi dalam tiga bulan itu akan ada 12 shift. Andai saja dalam 1 shift bisa dilakukan oleh 1 juta orang, maka dalam setahun akan ada 12 juta orang yang berhaji. Dan itu akan dilakukan dengan aman, rileks dan khusuk, karena hanya ada 1 juta orang dalam satu kali angkatan.

Dengan begini, penyelenggraan haji juga akan lebih manageable, baik oleh pemerintahan yang memberangkatkan maupun oleh Pemerintah Saudi. Dan yang terpenting dari semua itu, kita kembali kepada petunjuk Alquran.

ULIL: Tapi kalau selama tiga bulan haji itu ada 12 shift, bisa jadi orang yang punya duit akan ikut haji dalam masing-masing shift. Artinya, jumlahnya juga tak akan menurun secara signifikan.

MASDAR: Sebenarnya bisa dikiaskan dengan apakah kita akan salat zuhur dua kali, hanya karena ada kesempatan. Ya sekali saja, saya kira jarang. Mungkin yang akan terjadi adalah lebih berulang kali naik haji, karena waktunya relatif lebih longgar. Dan kemungkinan, masa depan untuk bertambahnya jamah haji tidak jadi persoalan lagi.

ULIL: Tentu akan banyak yang diuntungkan dengan perubahan waktu begini?

MASDAR: Semuanya untung. Memang, yang paling diuntungkan adalah Pemerintah Saudi. Tapi sebetulnya tidak mungkin kita menerapkan kebijakan pelarangan haji kecuali untuk yang pertama kali saja. Sebetulnya kebijakan itu tidak mungin bisa ditegakkan, karena secara hukum setiap muslim boleh melakukan haji seberapa mampunya, meskipun sunnah. Dan perlu diingat, kalau tingkat kesejahteraan masyarakat Islam semakin meningkat, orang akan butuh tourism dan menjadikannya sebagai pilihan masa depan. Dan bentuk tourisme yang terbaik dilakukan umat Islam itu tourisme spiritual.

ULIL: Apa hujjah Anda sendiri dalam soal ini, selain ayat Alquran tadi?

MASDAR: Kalau hujjah naqli (alasan tekstual) selain ayat Alquran saya belum punya. Paling tidak, hujjahnya negatif, yaitu ketika nabi mengatakan “khudzû ‘annî manâsikakum”, itu tidak melarang bahwa di luar waktu itu haji menjadi tidak sah.

ULIL: Pak Masdar, apakah Anda sudah banyak mendengar orang yang coba mempraktekkan gagasan Anda?

MASDAR: Ada beberapa kiai yang kemudian mengatakan bahwa saya akan mencoba ini. Dan bagi yang sudah mulai mencoba, syukur alhamdulillah. Saya sendiri belum mencoba karena belum punya duit.

ULIL: Selama ini, kebijakan yang ditempuh untuk mengantisipasi lonjakan jemaah adalah dengan mengurangi kuota. Menurut Anda apakah itu solusi yang mungkin?

MASDAR: Saya kira susah. Malah kebijakan itu akan menimbulkan efek yang tak terduga. Misalnya, akan ada tindakan suap-menyuap untuk mendapatkan tiket seperti yang sekarang ini terjadi. Dan pembatasan kuota itu juga tidak mungkin, karena memang tidak dilarang secara agama.

Persoalan lain, mulai dari proses pemberangkatan saja sudah ada permainan uang supaya mendapatkan shift. Kemudian pejabat hajinya juga mengomersilkan itu. Ini akan terjadi terus kalau tidak diadakan peninjauan kembali secara radikal menyangkut tata cara pelaksanaan haji, khususnya soal waktunya tadi.

ULIL: Setahu saya, Anda sudah mengemukakan masalah ini (kalau tidak salah) bertahun-tahun lalu dalam tulisan Anda di Tempo, tahun 1980-an. Tapi kenapa wacana ini belum pernah berkembang sebagai wacana yang didiskusikan?

MASDAR: Sebenarnya mulai awal 1990-an. Saya kira, mungkin waktunya belum terlalu matang. Tapi sekarang, setelah kita menyaksikan setiap tahun selalu ada problem dan skandal tentang haji karena problem penyelenggaraan yang over-load, saya kira suka tidak suka kita harus memikirkan ulang.

ULIL: Mestinya, Anda membawa ide ini ke Depag, karena merekalah yang menjadi penyelenggara haji

MASDAR: Ya, memang bagian saya menuliskan gagasan, tapi bukan ahli pemasaran.

Tidak ada komentar: