Senin, 08 Desember 2008

Ekonomi Islam dan Soal Bunga Bank (Bagian Terakhir dari Dua Tulisan)

Oleh Ari A. Perdana

Untuk pinjaman, beberapa bank syariah tidak hanya menentukan nisbah yang ditetapkan sebelumnya, tapi nilainya bahkan bisa lebih tinggi dari bunga pinjaman konvensional. Itu terjadi setelah adanya berbagai biaya dan fee tambahan. Ini tentunya menimbulkan pertanyaan tambahan: seberapa jauh bank syariah konsisten dengan kritiknya terhadap bunga yang dianggap memberatkan dan eksploitatif?

Dari berbagai perdebatan soal ekonomi Islam vs. konvensional (baca: kapitalisme), perbandingan mengenai praktek pembiayaan dan transaksi finansial adalah yang paling sering dibahas. Selain paling sering, perdebatan di ranah ini juga yang paling spesifik dan terstruktur dibandingkan, misalnya, persoalan moralitas dan keadilan.

Hal ini tentunya tidak bisa terlepas dari sejarah ekonomi modern. Penemuan mekanisme pembiayaan transaksi, yang mendorong lahirnya sistem dan lembaga keuangan, adalah hal yang tak terpisahkan dalam kapitalisme. Uang adalah ”darah” perekonomian. Adanya institusi yang kuat untuk mengatur peredaran uang adalah kunci kemajuan perekonomian.

Perbedaan (dan pembedaan) antara sistem keuangan dan perbankan Islam dan konvensional berujung pada satu pertanyaan: apakah bunga halal atau haram (riba)? Perdebatan ini sudah berlangsung lama. Masing-masing pihak–baik yang mengatakan haram atau tidak–punya argumen yang valid. Tulisan ini tidak akan masuk ke ranah fikih perdebatan itu. Tapi, katakanlah bunga bank itu haram. Lalu apa? Solusi apa yang ditawarkan oleh pemikiran ekonomi Islam dalam hal transaksi keuangan?

Menurut para pengusungnya, jawaban Islam adalah bagi hasil dan bagi risiko. Ada tiga skema yang ditawarkan: mudharabah, musyarakah dan murabahah. Dalam skema mudharabah, seorang atau sekelompok investor memercayakan uang mereka pada satu pihak atau lembaga untuk dikelola ke dalam kegiatan yang produktif. Keuntungan dari pengelolaan uang itu akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Sebaliknya, kerugian yang terjadi juga akan dibagi sesuai perjanjian.

Praktek musyarakah pada dasarnya mirip dengan mudharabah. Bedanya, dalam musyarakah pihak pengelola uang juga ikut menanamkan uangnya. Menurut proponen ekonomi Islam, ada dua hal yang membedakan praktek mudharabah dan musyarakah dengan praktek bunga konvensional. Pertama adalah unsur bagi risiko (risk-sharing). Kedua, besarnya nisbah bagi hasil ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama, bukan ditetapkan sebelumnya seperti dalam bunga konvensional.

Model bagi hasil dan bagi risiko memiliki kelebihan. Dalam model ini, pihak yang mengelola dana akan dipaksa untuk melakukan kalkulasi yang matang dalam memilih kegiatan ekonomi untuk dibiayai. Inilah yang menjadi alasan mengapa bank-bank syariah umumnya relatif lebih aman dan sehat. Saat krisis ekonomi menyebabkan kolapsnya sejumlah bank konvensional, bank-bank syariah tidak ikut kolaps, bahkan menjamur setelahnya.

Kritik Konsep Bagi Risiko

Tapi, ada tiga hal yang bisa dikritisi dari konsep ini. Pertama, harus diingat bahwa praktek perbankan yang sehat seperti ini akan bisa terjadi jika skala uang yang berputar relatif kecil. Artinya, untuk tetap sehat dan aman, perbankan syariah memang tak bisa menjadi besar. Konsekuensinya, jika perbankan syariah akan tetap kecil, kemampuannya menjadi penggerak ekonomi juga tidak akan signifikan. Sebaliknya, jika aset dan dana yang dikelola bank syariah jauh lebih besar dari yang ada sekarang, maka kapasitas yang ada sekarang akan terbatas. Bank syariah pun akan dihadapkan pada problem yang sama dengan yang dihadapi perbankan konvensional.

Kedua, seberapa konsisten perbankan syariah menjalankan praktek bagi hasil dan bagi risiko tanpa adanya rasio bagi hasil yang ditetapkan sebelumnya? Jika hal ini dijalankan konsisten, harusnya bank akan memiliki kontrak individual yang berbeda-beda untuk tiap nasabah. Ini bisa dijalankan jika jumlah nasabah yang dikelola relatif sedikit. Jika jumlah nasabahnya banyak, biaya transaksi untuk memberlakukan kontrak spesifik akan makin membengkak, sehingga mungkin sekali tidak efisien bagi pihak bank.

Faktanya, semua bank syariah di Indonesia sekarang ini menetapkan nisbah bagi hasil secara ex-ante, baik untuk simpanan maupun pinjaman. Artinya dalam praktek, bank syariah sebenarnya menerapkan mekanisme yang tidak jauh berbeda dengan bank konvensional yang berdasarkan bunga.

Untuk pinjaman, beberapa bank syariah tidak hanya menentukan nisbah yang ditetapkan sebelumnya, tapi nilainya bahkan bisa lebih tinggi dari bunga pinjaman konvensional. Itu terjadi setelah adanya berbagai biaya dan fee tambahan. Ini tentunya menimbulkan pertanyaan tambahan: seberapa jauh bank syariah konsisten dengan kritiknya terhadap bunga yang dianggap memberatkan dan eksploitatif.

Ketiga, pertanyaan lain adalah ke mana bank syariah memutarkan dana nasabah. Secara prinsip, dana yang dihimpun oleh bank syariah hanya dibenarkan untuk membiayai kegiatan produktif yang halal. Artinya, bank syariah tidak dibenarkan memutar kembali uangnya di kegiatan-kegiatan spekulatif atau menanamkan dananya di investasi berbasiskan bunga.

Seberapa konsisten bank syariah dalam menjalankan usahanya bisa dilihat dari besaran nisbah bagi hasil yang ditawarkan dari waktu ke waktu. Jika bank syariah benar-benar memutar dana nasabah ke kegiatan produktif, kita akan melihat pergerakan nisbah bagi hasil antar waktu yang lebih fluktuatif dari pergerakan bunga konvensional.

Faktanya, merujuk pada statisik bulanan yang dikeluarkan oleh Divisi Syariah Bank Indonesia, fluktuasi nisbah bagi hasil bersih rata-rata hampir sama dan sebangun dengan pergerakan suku bunga deposito bank konvensional. Sebagai perbandingan, ekonom Timur Kuran (2004) menemukan hal yang sama di Turki. Pergerakan yang sejalan ini mengindikasikan besarnya kemungkinan bahwa dalam mengelola dana nasabahnya, bank syariah masih menanamkan uang di sektor investasi berbasiskan bunga. Setidaknya, kondisi ideal bahwa seluruh dana ditanamkan di kegiatan produktif tidak terjadi.

Bentuk pembiayaan yang ketiga, murabahah, sederhananya adalah mark-up. Seorang konsumen ingin membeli mobil tetapi tidak punya uang. Ia bisa datang ke bank atau lembaga keuangan syariah yang akan membeli mobil tersebut. Dalam jangka waktu tertentu, si konsumen akan membayar kembali ke bank ditambah jumlah tertentu. Di kalangan praktisi ekonomi Islam sendiri ada perdebatan mengenai kehalalan model transaksi ini. Beberapa pihak menganggap transaksi murabahah termasuk syubhat karena melibatkan nilai mark-up yang berfungsi sebagai ”bunga siluman”.

Menariknya, transaksi murabahah ini adalah model yang paling populer di banyak negara yang punya sistem perbankan Islam. Timur Kuran menyebutkan bahwa 80-90 persen transaksi bank Islam di dunia menggunakan metode ini. Di tahun 1980-an, 80 persen portfolio aset milik Islamic Development Bank juga berasal dari pembiayaan murabahah.

Polemik Seputar Murabahah

Ada juga yang menilai murabahah tidaklah haram, atas tiga alasan. Pertama, praktek ini pada dasarnya adalah jual-beli. Nilai mark-up adalah laba usaha, bukan bunga. Dalam Islam, laba tidaklah haram. Kedua, transaksi tidak haram selama nilai mark-up ditentukan atas kesepakatan bersama. Ketiga, adanya mark-up yang dibayarkan bisa dibenarkan karena itu mencerminkan risiko yang harus ditanggung oleh bank selama periode sudah dibelinya barang dan kepemilikan belum berpindah ke tangan konsumen.

Terlepas dari apakah murabahah termasuk transaksi yang halal, haram atau syubhat, fakta menunjukkan tidak adanya perbedaan signifikan antara substansinya dengan bunga. Artinya, kalau murabahah bisa dianggap halal, pengharaman atas bunga menjadi sesuatu yang aneh dan tidak konsisten. Selain itu, argumen bahwa nilai mark-up adalah kompensasi atas risiko yang ditanggung justru menjadi kontradiksi, karena di saat yang sama proponen ekonomi Islam tetap menolak justifikasi bunga sebagai kompensasi atas risiko.

Artinya, fakta bahwa murabahah adalah model pembiayaan yang paling populer menunjukkan ketidakmampuan ekonomi Islam dalam memberi jawaban atas haram dan eksploitatifnya sistem bunga.

Tulisan ini hendaknya dijadikan tantangan bagi proponen ekonomi Islam untuk terus menemukan praktek keuangan dan perbankan yang otentik sekaligus tetap relevan dengan tantangan ekonomi modern. Alternatifnya adalah mendefinisikan kembali pemahaman dan posisi Islam mengenai bunga bank. ***

Tidak ada komentar: