Oleh: Abdul A’la*
Tragedi maut pembagian zakat di Pasuruan beberapa hari lalu bukan hanya memperlihatkan kesalahan teknis pemberian zakat yang selama ini berjalan. Bukan pula persoalan ketidakpercayaan masyarakat terhadap amil zakat.
Hal yang lebih mendasar, kejadian itu juga menelanjangi pola keberagamaan sebagian umat Islam yang masih berada dalam tataran tekstual semata serta belum menyentuh inti dan substansi ajaran agama yang mereka anut.
Fenomena kuat pembagian zakat selama ini lebih menampakkan sifatnya yang karitatif, semata sebagai sikap belas kasihan dari orang berpunya kepada kelompok masyarakat yang miskin.
Bisa juga, aktivitas itu sekadar muncul dari kewajiban para muzakki untuk menyebarkan pembagian zakat tanpa mau tahu lagi dampak pemberian mereka. Mereka tidak atau kurang menyadari pesan moral dan ajaran inti agama di balik kewajiban berzakat.
Akibatnya, setiap tahun bermiliar-miliar harta zakat di Indonesia keluar dari kantong hartawan muslim, tapi setiap tahun pula uang itu nyaris tidak berbekas apa pun bagi masyarakat miskin.
Mereka, para penerima zakat, umumnya tetap miskin dan tetap berada dalam buaian sesaat, mengharap tahun depan mendapatkan kucuran setetes harta lagi untuk menyambung sehari atau dua hari hidup mereka.
Dengan pola semacam itu, kesenjangan antara elite hartawan dan masyarakat miskin tetap melebar tajam, khususnya di negeri ini. Tidak berlebihan jika dikatakan, sampai derajat tertentu sedekah atau zakat karitas lebih menampakkan nuansa pamer harta dari si kaya; sekadar meneguhkan kekuasaan mereka terhadap kaum yang lemah.
Pemberdayaan Umat
Dalam perspektif Islam, monoteisme sebagai pengakuan atas keesaan Allah pada saat yang sama sejatinya berimplikasi secara teologis kepada umat Islam untuk mengakui kesetaraan umat manusia. Konkretnya, konsep monoteisme ini meniscayakan setiap muslim untuk berupaya menyebarkan dan mengarusutamakan kesetaraan dan segala derivasinya, dari solidaritas sosial hingga kesejahteraan hidup dalam dunia ini.
Kehadiran Adam (as) dan Hawa ke surga sebelum dilepas ke dunia -sebagaimana dinyatakan Alquran dalam Surat Thaha 117-119- merepresentasikan seutuhnya ajaran monoteisme Islam yang transformatif tersebut.
Melalui "studi wisata" ke surga itu, Nabi pertama tersebut dituntut untuk melabuhkan pola kehidupan surgawi di alam ini. Adam dan anak turunannya serta seluruh umat manusia bertugas sebagai khalifah Allah dengan peran melepaskan manusia dari derita kekurangan pangan, membebaskannya dari sakit kekurangan sandang, dan menyediakannya papan yang layak. Umat Islam dengan iman yang diyakini harus melabuhkan kehidupan dengan sandang, pangan, dan papan yang cukup, serta lingkungan yang asri.
Kesetaraan dan kesejahteraan tentu tidak akan pernah membumi kukuh manakala di sana tidak ada keadilan sosial, ekonomi, dan aspek-aspek yang lain. Zakat, sedekah, dan sejenisnya seutuhnya berada dalam bingkai teologis ini.
Karena itu, pengeluaran harta itu tidak bisa disikapi semata-mata sebagai pemberian, apalagi hanya bersifat karitatif, yang setelah itu menguap tanpa bekas. Zakat dan pengeluaran lain yang berwatak religius perlu direkonstruksi menjadi wahana dan sekaligus bagian intrinsik dari pengembangan keadilan dan kesejahteraan yang dibingkai sistem yang kukuh, holistik, dan berkesinambungan.
Pencapaian hal itu mengantarkan umat Islam pada keharusan untuk menjadikan zakat dan sejenisnya sebagai harta produktif, bukan sekadar bersifat konsumtif. Harta ini mutlak dikembangkan sebagai media pemberdayaan umat Islam dan umat manusia secara keseluruhan. Melalui pola tersebut, para penerima zakat diupayakan untuk mengembangkan zakat yang mereka peroleh sebagai modal untuk penguatan ekonomi.
Dengan demikian, penerima zakat tahun ini diupayakan pada tahun berikutnya tidak perlu menerima zakat lagi karena sudah mampu berpenghidupan layak dari hasil penerimaan zakat mereka pada tahun sebelumnya.
Menukik ke Dasar Iman
Pengembangan zakat produktif dengan tujuan pemberdayaan umat tidak bisa berhenti sebatas pada wacana fikih zakat semata. Zakat dengan karakter transformatif perlu disikapi dari sisi teologis. Zakat tidak bisa dipahami dari sisi wajib dan tidak wajib, tapi harus lebih menukik pada dasar keimanan, sebagai salah satu dimensi dari ketauhidan yang dianut umat Islam.
Dengan menjadikan zakat sebagai ajaran teologis, umat Islam tidak bisa menganggap cukup dengan hanya mengeluarkan zakat serta setelah itu abai terhadap proses dan dampaknya. Mereka justru dituntut untuk melaksanakan zakat dengan niat yang benar, melalui proses yang sejalan dengan tujuan dan ajaran agama, yaitu melabuhkan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteran bagi umat manusia.
Dari proses itu akan diketahui indikator keberimanan seseorang dan nilai-nilai teologis yang dianutnya. Pemberian zakat yang serampangan bisa menjadi penanda bahwa tauhid dan iman yang dianutnya masih bersifat parsial dan sepotong-potong. Demikian pula sebaliknya.
*Abdul A’la, guru besar Sunan Ampel, Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar