Sabtu, 11 April 2009

Tafsir Humanis Atas Syariat Islam


Oleh Zuhairi Misrawi

Mencuatnya keinginan masyarakat muslim di tanah air untuk menerapkan syariat Islam merupakan gejala yang menarik untuk diamati, bukan hanya dalam hal penerapan yang bersifat teknis, akan tetapi dalam mengungkap dimensi yang hilang (al-bu’d al-dla’i’) dalam wacana syari’at Islam. Setidaknya terdapat ruang yang lebar untuk “memahami” kembali syariat Islam yang selama ini hanya identik dengan istilah “penerapan dan formalisasi” (tathbiq). Arus reformasi dan demokratisasi yang berhembus dahsyat pasca-totalitarianisme Orde Baru telah mengilhami keterbukaan dan kebebasan untuk mendiskusikan wacana keagamaan yang selama ini mengalami keterkungkungan.

Mencuatnya keinginan masyarakat muslim di tanah air untuk menerapkan syariat Islam merupakan gejala yang menarik untuk diamati, bukan hanya dalam hal penerapan yang bersifat teknis, akan tetapi dalam mengungkap dimensi yang hilang (al-bu’d al-dla’i’) dalam wacana syari’at Islam. Setidaknya terdapat ruang yang lebar untuk “memahami” kembali syariat Islam yang selama ini hanya identik dengan istilah “penerapan dan formalisasi” (tathbiq). Arus reformasi dan demokratisasi yang berhembus dahsyat pasca-totalitarianisme Orde Baru telah mengilhami keterbukaan dan kebebasan untuk mendiskusikan wacana keagamaan yang selama ini mengalami keterkungkungan.

Hal tersebut dapat dimaklumi sebagai sebuah proses yang wajar untuk mencapai pemahaman yang otentik. Hanya saja dalam kaitannya dengan syariat Islam, bukanlah hal yang sepele dikarenakan beberapa hal; pertama, perdebatan syariat Islam bukan wacana baru, akan tetapi merupakan “beban sejarah” yang sampai detik ini belum tuntas, sewaktu-waktu akan menjadi bom yang siap meledak dan sekaligus menjadi hambatan bagi terciptanya wacana kebangsaan yang kukuh. Kedua, adanya pemahaman yang artifisialistik dan reduksionis, tatkala syariat Islam dipersempit pada aras ketentuan-ketentuan hukum yang kaku dan rigit, sehingga yang mengemuka wajah terseram yang menampilkan cover terburuk dari syariat Islam. Peristiwa perajaman Abdullah di Maluku dan fenomena jihad politik merupakan konsekuensi dari kecenderungan artifisialistik terhadap syariat Islam. Ketiga, kecenderungan memahami syariat Islam sebagai solusi dan jalan hidup yang bersifat totalistik (qath’i), tanpa mempertimbangkan aspek historisitas dan kontekstualitas, sehingga berakibat pada pendangkalan nilai-nilai universal syariat Islam yang sejatinya menghidangkan menu kearifan, kedamaian, keadaban dan pandangan hidup yang dinamis.

Ketiga hal tersebut dapat dijadikan titik tolak untuk menyingkap tirai syariat Islam yang masih “misterius” dan tidak memiliki performance yang jelas. Di samping secara tegas masih terdapat kontradiksi antara nilai-nilai ideal agama yang mengajarkan keseimbangan, keadilan, kebenaran dan kemanusiaan dengan penerapan syariat dalam tataran praksis yang meniscayakan permusuhan dan pemutusan dengan non-muslim, kekerasan dan pemberlakukan hukum yang hegemonik, bahkan tidak humanis. Di sinilah perlu ada pembacaan ulang terhadap syari’at untuk memberikan corak dan warna baru terhadap syari’at, sehingga syari’at Islam menjadi rahmatan li al-‘alamien, pengikat tali kasih antar penghuni di alam semesta ini, penebar kedamaian dan kebenaran.

Otentisitas versus Fundamentalisme

Ketertinggalan dan keterbelakangan umat Islam di pelbagai belahan dunia Islam telah menyulut semangat umat Islam untuk mencari model terbaik untuk merengguk kejayaan yang hilang beberapa abad terakhir ini, sehingga tidak ayal apabila seruan yang menggema, yaitu “Islam sebuah alternatif”, “menegakkan syariat Islam”, “mendirikan negara Islam” dan lain-lain. Setidaknya, hal tersembut membentuk nalar kolektif yang mempengaruhi struktur pemikiran keislaman di tanah air.

Situasi politik yang centang-perentang dan pertumbuhan ekonomi yang terseok-seok kerapkali dianggap sebagai konsekuensi dari penjauhan diri terhadap ajaran Islam. Karenanya, reaksi oposisional yang dilakukan pro-penerapan syariat Islam hanya pada tataran ideologi yang emosional belaka dan tidak jarang menampakkan kekerasan dan penindasan terhadap minoritas. Yang menggema adalah corak fundamentalistik yang identik dengan pola-pola kekerarasan, totalitarian, monologis dan lekat dengan cara-cara konservatif.

Secara sepintas, akar-akar sayap fundamentalis dapat dilacak dari pola yang digunakan dalam mewujudkan cita-cita mereka. Pertama, adanya keterbatasan dalam memahami ajaran keislaman atau secara sengaja mengambil domain sejarah, mazhab dan kepentingan tertentu, sehingga terkesan memainkan pola yang ekstrim. Dalam hal ini tercermin dalam landasan teologis yang seringkali digunakan kalangan fundamentalis yaitu fatalisme dan teori kasb ala Imam Asy’ari yang menghendaki moderasi antara kepatuhan pada Tuhan dan inovasi manusia. Namun keduanya, pada akhirnya mempunyai proyek besar untuk mengunggulkan kekuasaan Tuhan di atas segala-galanya.

Pola pikir semacam itu, menurut Hassan Hanafi dalam al-Turats wa al-Tajdid; Maugqifuna min al-Turats al-Qadim telah membentuk “suasana kejiwaan” yang kemudian menjadi tradisi yang berpengaruh terhadap prilaku keberagamaan dan politik dalam tataran negara-bangsa (nation-state). Fatalisme dan kasb mempunyai problem yang sama, terutama dalam membentuk kepatuhan passif dan pemahaman fundamentalistik, sehingga seseorang harus melakukan pembelaan dan pemberhalaan terhadap “kekuasaan” yang “maha kuasa”, baik kekuasaan agama, politik, budaya dan ekonomi. Apabila kekuasaan tersebut berusaha diotak-atik, dikritisi dan dikontrol, maka tidak ayal lagi, akan muncul reaksi massif yang siap-siaga melakukan pembelaan tanpa reserve.

Hassan Hanafi menulis, “Premis teologis yang menggambarkan wujud yang mutlak sebagai kekuasaan yang totalistik dan kehendak yang hegemonik, telah membentuk pandangan kekuasaan yang tunggal dan tidak bisa diotak-atik, sehingga kekuasaan berada di puncak manara gading, tidak bisa dilawan dan disekutukan, tidak bisa ditentang, mempunyai kekuasaan mutlak. Teologi yang memupuk keyakinan absolut secara tidak langsung berimbas pada keyakinan absolut terhadap penguasa politik. Dari penghambaan terhadap Tuhan menuju penghambaan terhadap penguasa.”

Kedua, adanya keterbatasan dalam mengambil keteladanan. Yang menjadi inspirasi kalangan pro-penerapan syariat Islam adalah periode awal Islam dan gerakan-gerakan fundamentalisme Islam di negara-negara Arab. Padahal gerakan-gerakan fundamentalisme Islam, seperti Ikhwanul Muslimin, Jama’at Islamiyah dan garis keras lainnya mengalami fragmentasi dan polarisasi, dikarenakan belakangan ini mempunyai target politik kekuasaan yang dianggap mengganggu kedudukannya. Secara perlahan-lahan, gerakan fundamentalis mulai menyusut, karena tidak ada kebulatan tekad dalam membangun kesepahaman politik. Karena selain keinginan untuk mendirikan negara Islam, mereka juga terbentur dengan nasionalisme Arab yang merupakan pijakan mereka.

Oleh karena itu, kalangan pro-penerapan syari’at Islam di tanah air akan mengalami hambatan yang serupa, khususnya dalam rangka mempertahankan integritas bangsa, selain mereka tidak mempunyai pengalaman politik yang cukup untuk menawarkan sistem dan konsep alternatif, kecuali hanya imajanisi kolektif yang sangat idealistik.

Keinginan untuk menerapkan syariat Islam sebenarnya terkait dengan upaya untuk menemukan otensitas keagamaan yang akan mengangkat harkat dan martabat umat Islam, yang selama ini terbelakang, tertindas dan tertinggal. Muhammad Arkoun, pemikir muslim asal Aljazair, dalam al-Fikr al-Ushuly wa Istihalat al-Ta’shil; Nahw Tarikh Akhar li al-Fikr al-Islamy menegaskan perlunya rekonstruksi pencarian otensitas keagamaan yang bersifat idealitik-ideologis menuju upaya mencari nilai-nilai yang belum terungkap dalam khazanah keislaman, seperti konsep kewarganeraan (al-muwathaniyah). Konsep ini merupakan keniscayaan bagi umat Islam kontemporer dalam membangun kesepahaman dalam keperbedaan, terutama dalam konteks berbangsa dan bernegara, di mana setiap individu setara dan sejajar, terlepas dari perbedaan ras, suku, agama dan aliran atau madzhab.

Dalam sejarah klasik, hal tersebut telah dipraktekkan pada periode Andalusia, tatkala umat Islam dapat membangun manara keadaban dan peradaban yang cemerlang bersama dengan umat Kristen dan Yahudi, sehingga terjadi penerjemahan besar-besaran terhadap buku-buku Yunani. Filsafat dengan cepat dapat dikomsumsi masyarakat Islam, sehingga melahirkan peradaban yang maju. Penelusuran terhadap otensitas keislaman harus mempertimbangkan unsur budaya, ilmu yang akan mengangkat umat Islam dari ketertinggalan, bukan pada aras politik yang manipulatif.

Menuju Tafsir Humanis

Nashr Hamid Abu Zayd dalam Mafhum al-Nash; Dirasat fi Ulum al-Qur’an, menegaskan bahwa peradaban Arab-Islam adalah peradaban teks. Artinya perlu adanya penakwilan dan penafsiran ulang terhadap teks-teks keagamaan untuk menyemangati nilai-nilai kemanusiaan. Karena yang berkembang selama ini hanya penafsiran yang mengunggulkan aspek transendensi dan sakralitas, tapi mengenyampingkan aspek sosiologis yang menyapa realitas kemanuasian dengan santun dan elegan.

Perlunya mengangkat aspek kemanusiaan dalam syari’at Islam. Dalam banyak ayat al-Quran tidak hanya menyerukan pembelaan kepada Tuhan. Dia Mahakaya, Mahatahu dan Mahakuasa. Karenanya Tuhan tidak perlu dibela. Yang semestinya mendapat perhatian adalah manusia, dalam rangka membangun kedamaian, keadaban dan keseimbangan. Segala bentuk penindasan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia harus menjadi sorotan syariat Islam, sehingga dapat mendorong terealisasinya hak asasi manusia. Dalam beberapa ayat yang seringkali dilantunkan, “Tuhan langit dan bumi”, “Dialah Allah, Tuhan di langit dan Tuhan di bumi” memberikan inspirasi untuk menegakkan nilai-nilai langit dan nilai-nilai bumi yang berkaitan dengan hak-hak utama manusia. Karenanya syariat Islam harus menjadi penggerek untuk menciptakan perubahan, mengentaskan kemiskinan, menumpas kezaliman, menolong kaum lemah, membantu kalangan tertindas dan mempersatukan masyarakat yang tercerai-berai. Barangkali benar apa yang diungkapkan Hassan Hanafi, bahwa wahyu akan dianggap wahyu yang sesungguhnya, bukan karena diturunkan dari Tuhan belaka, akan tetapi tatkala wahyu itu dapat menjadi spirit dalam menciptakan perubahan pada tataran akar rumput, membela kemaslahan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Tidak ada komentar: