Jumat, 29 Mei 2009

Lagi, Soal Islam dan Demokrasi

Oleh: Azyumardi Azra

Menjelang Pemilu Pilpres 8 Juli 2009, cukup banyak organisasi massa Islam yang menyelenggarakan berbagai pertemuan, rapat kerja, dan semacamnya. Sebagiannya melaksanakan acara-acara tersebut karena memang sudah menjadi jadwal sejak semula. Tetapi, mungkin ada juga yang diselenggarakan dalam rangka menyongsong atau menyikapi pilpres. Meski ormas-ormas seyogianya tidak terlibat politik praktis, pada kenyataannya para anggota ormas mengharapkan semacam 'arahan' dari organisasi mereka. Meski, keputusan tentang siapa pasangan capres-cawapres yang bakal mereka contreng akhirnya tergantung pada diri masing-masing.

Dalam konteks itu, saya beruntung mendapat undangan untuk menyampaikan makalah pada Sidang Dewan Tafkir Persis (Persatuan Islam), pekan lalu. Topik yang dibicarakan menyangkut hubungan Islam dengan demokrasi: mengapa umat Islam Indonesia dapat menerima demokrasi, kemudian tak kurang pentingnya tentang efektivitas sistem politik demokrasi dalam memajukan umat, bangsa, dan negara secara keseluruhan.

Tema tentang Islam dan demokrasi jelas bukan hal baru. Bahkan, itu selalu dibicarakan, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Seperti pernyataan seorang peserta Sidang Dewan Tafkir, pembicaraan tentang ini mengisyaratkan seolah-olah tidak ada kesesuaian antara Islam dan demokrasi. Karena itu, terjadi stigmatisasi di kalangan masyarakat internasional bahwa Islam tidak kompatibel dengan demokrasi, khususnya menyangkut hal 'kedaulatan rakyat' dalam demokrasi dengan apa yang sering disebut sebagai 'kedaulatan Tuhan' (hakimiyyah Allah).

Bahwa tidak ada rumusan perinci tentang sistem politik yang dapat diterapkan umat Islam dalam Alquran telah menjadi semacam kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama fikih siyasah (politik). Sebaliknya, terdapat beberapa prinsip pokok dalam Alquran yang dapat menjadi landasan bagi penerimaan demokrasi dalam Islam, misalnya syura (musyawarah, baik melalui representasi pada lembaga legislatif maupun eksekutif atau secara langsung); almusawa (kesetaraan); al-'adalah (keadilan); akuntabilitas publik (ra'iyah); dan seterusnya.

Atas dasar prinsip-prinsip ini, penerimaan demokrasi melalui kerangka fikih siyasah di atas tidak dilihat mengurangi 'kedaulatan Tuhan'.

Kedaulatan Allah terhadap makhluknya merupakan sesuatu yang tidak perlu dipersoalkan lagi. Allah tetap Mahakuasa vis-à-vis makhluknya meski ada 'kedaulatan rakyat' yang diwujudkan melalui sistem politik demokrasi. Karena itu, kedua bentuk kedaulatan--yang sebenarnya tidak sebanding--tak perlu dipertentangkan.

Atas dasar kerangka itulah, para pemimpin umat Muslim umumnya dapat menerima demokrasi, khususnya di Indonesia, sejak negara ini memaklumkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Memang, dalam perjalanannya, terdapat pemikiran dan gerakan--termasuk bersenjata--yang ingin mengganti demokrasi dan bahkan Pancasila dengan teokrasi Islam, tetapi mengalami kegagalan.

Dalam perjalanannya pula, demokrasi di Indonesia sejak dulu sampai sekarang ini pada praktiknya tidak selalu dapat menjadi sistem politik yang efektif. Karena itu, seperti dikemukakan seorang peserta perempuan dalam Sidang Dewan Tafkir Persis, demokrasi kita belum bisa mengharapkan hasil konkret demokrasi, misalnya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, sering terlihat demokrasi berubah menjadi democrazy.

Kita bersyukur, gejala democrazy itu tidak terjadi dalam skala yang mencemaskan pada masa prapileg dan pascapileg yang lalu meski banyak komplain, laporan, dan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi karena DPT yang kacau, politik uang, penghilangan dan pengelembungan suara, dan seterusnya. Pilpres mendatang menjadi ujian, apakah pemilu dapat berjalan lebih baik sehingga bangsa dan negara ini terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan.
Dalam konteks itu, ormas-ormas--khususnya yang berbasiskan keagamaan--dapat memainkan peran penting dalam mengawal penerapan demokrasi lebih baik. Salah satunya adalah memberikan sosialisasi kepada para anggotanya tentang perlu kepatuhan pada hukum dan keadaban publik dalam demokrasi.

Demokrasi tidak bisa berjalan baik tanpa penghormatan dan kepatuhan kepada tatanan hukum--hal itu tentu saja juga sangat diajarkan Islam. Demokrasi juga dapat menjadi kacau balau tanpa keadaban publik (public civility), yaitu sikap dan perilaku yang berlandaskan adab, akhlak, etika, dan moralitas. Politik dan demokrasi tanpa keadaban publik seperti itu dapat berujung pada kekacauan. Dan, ormas-ormas Islam dengan pengaruh dan daya tekannya yang kuat dapat kian memperkuat perannya dalam bidang-bidang ini.



Ralat Resonansi

Dalam resonansi Rabu (27/5), yang ditulis Asro Kamal Rokan, ada naskah yang tak termuat sehingga mengaburkan isi dari tulisan itu. Berikut kutipan naskah yang tidak termuat tersebut.

Melalui tulisannya di The International Herald Tribune, 10 Februari 2006, SBY menilai karikatur itu dapat dianggap sebagai serangan langsung pada umat Islam. Ini juga berakibat buruk bagi demokrasi. Pesan yang disampaikan karikatur itu kepada komunitas Islam menjadi membingungkan: demokrasi menyebabkan pelecehan terhadap Islam.
Syekh Yusuf Al Qardhawi beralasan berharap pada Indonesia. Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar jika demokrasi ini berjalan baik, kesejahteraan rakyat meningkat--peran Indonesia semakin penting dan bahkan model tentang Islam yang indah: rahmatan lil alamin.
Dan, siang itu di Hotel Mount Nelson, Cape Town, Afrika Selatan, 16 Maret 2006 lalu, dalam diskusi terbatas tentang dunia Islam, Presiden SBY berkeyakinan Indonesia dapat memainkan peran aktif memperkuat hubungan Barat dan dunia Islam, untuk dunia yang damai, dunia yang lebih indah, tanpa kecurigaan.
Siang itu, setelah berziarah di makam Syekh Yusuf, pahlawan nasional asal Makkasar, cuaca di Cape Town cerah.

Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini. wasalam

(-)

Tidak ada komentar: