Oleh Abd Moqsith Ghazali
Hijrah adalah kelir tebal yang menandai babak baru perjuangan Islam. Di Madinah, kebajikan tak lagi menjadi dongeng pengantar tidur atau hanya ada dalam mitologi. Madinah kemudian menjadi kota dengan peradaban maju; hukum bisa dijalankan dengan adil, kesejahteraan masyarakat bisa ditingkatkan, nilai-nilai kemanusiaan sebagai sumbu ajaran Islam secara gradual bisa ditegakkan.
Setiap 1 Muharram umat Islam selalu memperingati tahun baru hijriyah. Yakni tahun baru dalam kalender Islam yang start penghitungannya didasarkan pada kepindahan (hijrah) Nabi dari Mekah ke Madinah. Sudah menjadi cerita lama bahwa penetapan tahun Islam ini baru terjadi pada zaman kekhalifahan Umar ibn Khattab. Dan Umar memang dikenal sebagai khalifah yang banyak melakukan langkah-langkah inovatif untuk kemajuan Islam terutama di bidang sosial-politik. Di antaranya, adalah penetapan Baitul Mal (Pusat Keuangan Negara), pembentukan beberapa badan usaha milik negara (BUMN), pembuatan data kependudukan, penetapan remunerasi-gaji bagi para tentara perang, pemberian subsisi kepada kaum miskin hingga penyelesaian sengketa tanah-agraria di Yerussalem dengan ditandatanganinya Perjanjian Aelia (Mitsaq Ailiya).
Sebelum ditetapkan, telah bermunculan gagasan tentang perlu dan tidaknya umat Islam memiliki penghitungan tahun sendiri. Sebagian Sahabat Nabi berpendirian tentang tak dibutuhkannya almanak tersendiri bagi umat Islam. Baik Alquran maupun Hadits tak pernah memerintahkan untuk membuat kalender khusus Islam. Dengan demikian, menurut mereka, umat Islam cukup mengikuti penghitungan tahun yang sudah ada dalam tradisi dan kebiasaan bangsa-bangsa dan komunitas lain. Ada yang berpendapat agar umat Islam mengikuti hitungan tahun orang-orang Persia atau bangsa Romawi. (Ibn Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah, Juz III, hlm. 246). Dari sini kita tahu bahwa pada saat itu tak tabu sekiranya umat Islam hendak mengambil atau meminjam tradisi dan kebudayaan dari bangsa dan umat agama lain.
Sementara yang lain mengusulkan, umat Islam perlu memiliki kalender sendiri, tanpa bertaklid pada almanak bangsa dan umat agama lain. Pendapat ini kemudian disepakati. Hanya, umat Islam berselisih tentang titik tolak penetapan dimulainya tahun Islam itu. Ada yang berpendapat, tahun kelahiran Nabi Muhammad (milad atau maulid) bisa diambil sebagai batu pijak penghitungan tahun Islam, sebagaimana umat Kristiani menjadikan tahun kelahiran Yesus Kristus sebagai basis penghitungan. Ada juga yang interupsi supaya perhitungan itu mengacu pada tahun wafatnya Nabi Muhammad atau tahun pengangkatan Muhammad sebagai nabi atau rasul. Yang lain berpendapat agar penghitungan itu mengacu pada peristiwa hijrah. Nabi sendiri pernah bersabda bahwa dirinya diberi tiga pilihan tempat hijrah oleh Allah SWT, yaitu: Madinah, Bahrain, dan Qinnasrin (sebuah kota di Syam). Dan Nabi lebih memilih Madinah (Yatsrib) ketimbang yang lain. (Ibn Katsir, al-Bidayah, Juz III, hlm. 212 & 246).
Bersama itu, masih juga terjadi silang sengkarut tentang bulan pertama dalam tahun Islam tersebut. Beberapa Sahabat Nabi berpendapat, bulan pertamanya adalah bulan Muharram. Sahabat lain mengusulkan agar bulan Ramadan dijadikan bulan pertama, karena bulan itu merupakan bulan utama (sayyid al-syuhur). Yang lain lagi mengusulkan, bulan Rabiul Awwal. Sebab, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dari Ibn Abbas, hijrah Nabi Muhammad sendiri terjadi pada hari Senin, 13 Rabiul Awwal tahun ke-13 dari kenabian Muhammad SAW. Pendapat ini juga dikemukakan Imam Malik sebagaimana riwayat al-Suhaili (Ibn Katsir, al-Bidayah, Juz III, hlm. 220, 247). Argumen kelompok terakhir kalau disederhanakan kira-kira adalah: kalau kita sepakat bahwa acuan penghitungan tahun Islam adalah peristiwa hijrah, maka mestinya kita juga sepakat menetapkan Rabiul Awal sebagai bulan pertama dalam kalender itu. Sebab, pada bulan itulah hijrah Nabi berlangsung.
Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa hijrah umat Islam sendiri berlangsung tak sekaligus; bergelombang dan bertahap. Beberapa Sahabat Nabi bahkan ada yang sudah berangkat beberapa minggu bahkan satu hingga dua bulan sebelumnya. Sahabat Nabi yang pertama kali sampai ke Madinah adalah Abu Salmah ibn Abdul Asad ibn Hilal ibn Abdullah ibn Umar dari Bani Makhzum. Riwayat lain menyebut, yang pertama adalah Mush`ab ibn Umair, Ibnu Umi Maktum, baru Ammar dan Bilal. Beberapa hari dan minggu berikutnya disusul oleh Umar ibn Khattab beserta sanak saudara dan keluarganya seperti Zaid ibn Khattab. Selanjutnya, yang berhijrah adalah Thalhah ibn Ubaidillah, Shuhaib ibn Sinan. (Ibn Hisyam, al-Sirah al-Nabawiyah, Juz II, hlm. 341-349). Nabi Muhammad dan Sahabat Abu Bakar termasuk yang terakhir berhijrah. Setelah melakukan perjalanan berliku selama 15 hari termasuk tinggal di Gua Tsaur selama 3 hari, mereka berdua akhirnya sampai di Madinah.
Perbedaan pendapat boleh terjadi, tapi Umar ibn Khattab sebagai kepala negara segera memveto bahwa tahun Islam dimulai dari momen hijrah dengan bulan Muharram sebagai bulan pertama. Kenapa bulan Muharram? Salah satunya, mungkin karena bulan itu adalah termasuk bulan diharamkannya peperangan (anna Allah harrama al-qatla wa al-qital fiha). Itu adalah bulan perdamaian nan suci. (Al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Juz XV, hlm. 233). Kemungkinan lain, karena bulan Muharram adalah bulan pertama kalinya umat Islam hijrah. Tak ada alasan memadai dibalik penetapan bulan Muharram ini. Lalu, kenapa momen hijrah? Hijrah adalah kelir tebal yang menandai babak baru perjuangan Islam. Di Madinah, kebajikan tak lagi menjadi dongeng pengantar tidur atau hanya ada dalam mitologi. Madinah kemudian menjadi kota dengan peradaban maju; hukum bisa dijalankan dengan adil, kesejahteraan masyarakat bisa ditingkatkan, nilai-nilai kemanusiaan sebagai sumbu ajaran Islam secara gradual bisa ditegakkan.
Tampaknya dengan sengaja Khalifah Umar ibn Khattab tak mendasarkan penghitungan kalender Islam pada tahun kelahiran, kematian, dan kenabian Muhammad melainkan pada momen hijrah yang menyertakan seluruh umat Islam dari Mekah ke Madinah. Momen hijrah diambil, tapi bulan hijrah Nabi yang diperkirakan Rabiul Awal tak otomatis dijadikan sebagai bulan pertama dalam kalender Islam. Ini terang berguna, agar umat Islam tak terjebak pada kultus yang berujung pada penuhanan dan penyembahan tubuh Muhammad SAW. Tubuh-jasad Muhammad SAW yang fana boleh dikuburkan, tapi roh ajaran kemanusiaannya saya kira harus tetap “baqa” sepanjang masa. Wallahu A’lam bi al-Shawab. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar